Selasa, 17 September 2013
SIDANG GUGATAN PEMILUKADA LEBAK, MK DIMINTA PUTUSKAN PSU
JAKARTA.-Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak, H Amir Hamzah-H Kasmin meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara se-Lebak.
"Terjadi Kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pemilukada Lebak," kata Kuasa Hukum Pemohon, Samsul Huda, SH, MH, saat membacakan permohonan dalam sidang perdana di MK Jakarta, Senin (16/9).
Sidang perdana ini dipimpin majelis panel diketuai Akil Mochtar didampingi Maria Farida Indrati dan Anwar Usman sebagai anggota.
Samsul Huda juga meminta MK untuk mendiskualifikasikan pasangan calon Hj. Iti Octavia-H Ade Sumardi sebagai peserta Pemilukada Lebak.
Menurut pemohon, pasangan calon Hj. Iti Octavia-H Ade Sumardi telah menggerakkan pegawai negeri sipil (PNS) dalam lingkup Pemkab Lebak dan jajaran SKPD agar dapat mempengaruhi perolehan suara.
Penggerakan PNS ini melalui penerbitan Keputusan No. 300/Kep.245/kesbangpol & Linmas/2013 tentang Pembentukan Tim Monitoring dan Evaluasi Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2013 tanggal 8 Juli 2013 yang terdiri atas 56 PNS dan SKPD, 28 camat, dan 345 kepala desa.
Samsul juga mengungkapkan, keputusan tersebut ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak No. 800/30-SPT/2013 tertanggal 28 Agustus 2013, dengan mengadakan pertemuan bersifat kedinasan maupun kemasyarakatan dengan meminta kepada yang hadir untuk mendukung pasangan calon nomor urut 3.
Pemohon juga mendalilkan terjadi pelanggaran pada Pemilukada Lebak. Antara lain berupa pembagian dana zakat, pendistribusian kotak suara dan kertas suara tidak bersamaan dalam satu paket, pencoblosan kartu suara oleh panitia pemungutan suara (PPS) dan kampanye langsung/terang-terangan untuk mendukung pasangan calon nomor urut 3.
Intimidasi
Dalam permohonannya, juga menyebut adanya tindakan intimidasi dan ancaman bagi seluruh masyarakat Kabupaten Lebak agar saat pencoblosan memilih dan memenangkan pasangan calon nomor urut 3. Selain itu, kepada saksi-saksi pemohon agar tidak hadir pada pelaksanaan pemungutan suara di seluruh TPS.
Samsul Huda juga menyebutkan, pelanggaran dilakukan juga oleh PPS di TPS II Lebak dengan melegalkan penggunaan kertas suara masyarakat yang tidak hadir untuk dipergunakan.
Dalam sidang perdana ini, pihak KPU Lebak belum siap membacakan jawaban, sehingga Ketua Majelis Panel, Akili Mochtar memberikan kesempatan pada sidang selanjutnya.
Sidang dilanjutkan Selasa (17/9) untuk mendengarkan jawaban KPU Lebak dan pihak terkait, serta mendengarkan keterangan saksi.
Bantah
Sementara itu, Ketua KPU Lebak, Agus Sutisna menyatakan pada prinsipnya KPU siap melayani, dan memberikan jawaban, bantahan atas tuduhan pihak pemohon.
Salah satu tuduhannya tentang beredarnya majalah teras memuat profil salah satu pasangan pada agenda KPU, tahapan penetapan pasangan calon. Akan tetapi, tuduhan tersebut tidak benar, dan telah dibantah KPU sehari setelah agenda tersebut.
"Tuduhan itu tidak benar. KPU sudah membantahnya, dan telah mengklarifikasinya. Untuk jawaban dari KPU, itu sudah diserahkan kepada pengacara KPU," ujar Agus.
Sementara tim IDE Centre menilai, gugatan pihak pemohon (HAK) tidak benar, dan dinilai rancu. Menurut IDE Centre, pihak pemohon jelas-jelas yang melakukan mobilisasi birokrat, karena calon bupatinya, Amir Hamzah saat ini masih menjabat wakil bupati atau incumbent.
"Jelas, pasangan IDE bukan incumbent. Justru yang incumbent pasangan HAK. Fakta yang ditunjukkan dalam hasil perhitungan suara jelas pasangan nomor 2 menguasai suara di kantung-kantung PNS. Seperti di kompleks perumahan yang sebagian besar penghuninya adalah PNS,”ujar beberapa sumber di IDE Centre.(Ant/H-20)***
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar