TANGSEL,
Rapat Paripurna DPRD Tentang Persetujuan Bersama Raperda menjadi Perda
oleh DPRD dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD Perubahan tahun anggaran
2013 akhirnya ditetapkan pada Rabu (10/9) sekitar pukul 16.45 WIB
Dalam laporan Badang Anggaran DPRD Tangsel yang membahas Raperda
tersebut disampaikan persetujuan DPRD atas Raperda yang disampaikan Pemkot
Tangsel telah melalui beberapa tahapan rapat Badang Anggaran, Rapat Komisi, dan
Rapat-rapat paripurna lainya sebagai proses yang harus dilalui sebagaimana
amanat dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rapat paripurna dihadiri oleh 28 orang Pimpinan dan Anggota Dewan serta
Walikota dan Wakil Walikota Tangsel yang
didampingi oleh Sekretaris Daerah Kota Tangsel beserta jajaran Satuan Kerja
Perangkat Daeah (SKPD), sebagaimana disampaikan Wakil Ketua DPRD, TB Bayu
Murdani menghasilkan persetujuan Dewan atas Raperda menjadi Perda dengan
beberapa catatan. Namun, pimpinan Dewan lainnya menyatakan persetujuan tersebut
tidak dengan catatan.
“Persetujuan Dewan atas Raperda APBD-P tahun anggaran 2013 menjadi Perda tidak ada catatan sebagaimana
disampaikan oleh pak TB murdani,” ungkap Ketua DPRD Tangsel, Bambang P Racmadi,
yang diamini oleh Wakil Ketua Syihabuddin Hasyim, dan anggota Badan Anggaran,
H. Hadidin.
Dalam laporan Badan Anggaran yang dibacakan TB. Murdani, tersurat
alokasi anggaran dari peningkatan Pendapat Asli Daerah (PAD) sebesar Rp
57.614.005.160,- disepakati untuk dianggarkan dan diserahkan sepenuhnya kepada
pada empat (4) SKPD, yaitu Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Bina Marga
Sumber Daya Air (DBMSDA), dan Dianas Tata Kota Bangunan dan Permukiman.
Sementara itu, terhadap informasi adanya alokasi angaran pengadaan
tanah/lahan pada Dinas Pendidikan sebesar Rp 22 milyar, sebagaimana penjelasan
Tim Anggaran Perubahan Daerah (TAPD) tidak dialokasikan pada Pagu Perubahan APBD 2013.(zal/ko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar