Tangsel –Maraknya
spanduk-spanduk Caleg menjelang Hajatan Pileg 2014 bisa terlihat sepanjang
jalan Kota Tangerang Selatan,yang lebih celakanya lagi spanduk-spanduk caleg
tersebut melanggar Peraturan KPU tentang Pedoman Pelaksanaan
Kampanye Legislatif. Pasal 17 peraturan tersebut menyatakan alat peraga
kampanye tidak dipasang di tempat-tempat antara lain jalan-jalan protokol,
jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman, dan pepohonan.
Hampir di setiap sisi
jalan Kota Tangsel terlihat spanduk-spanduk caleg yang di tempelkan dengan cara
memaku di pohon-pohon,apakah disengaja atau tidak yang jelas para caleg
tersebut sudah melanggar peraturan dan tidak ramah lingkungan.
Andi Nawawi,Ketua LSM
Perkotaan Nusantara Tangerang selatan,menyayangkan kelakuan para caleg yang
melanggar aturan dengan cara memasang spanduk-spanduk mereka di pohon-pohon
sehingga merusak keindahan Kota Tangsel.
“ Seharusnya para caleg
tersebut mentaati peraturan KPU,jangan menempel di pohon,baik di sisi jalan
maupun dimana saja,Pemkot seharusnya bertindak untuk membersihkannya,kan sudah
jelas peraturannya gak usah takut lah Pemkot.” Paparnya.
Menurut Andi,masyarakat sudah bisa menilai dari hal seperti itu tentang
Caleg yang layak di pilih nantinya,” Kalau seperti itu kelakuan para
caleg,masyarakat jadi sungkan memilih,belum menjadi dewan saja sudah berani
melanggar peraturan,gimana kalau jadi dewan dan jelas caleg tersebut tidak
ramah lingkungan.Jangan pilih caleg tak ramah lingkungan lah.” Ujar Andi.(ek)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar