Sabtu, 21 September 2013

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PKS & Istri Kedua Rusli Zainal


Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali memanggil anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Zainuddin dan istri kedua Gubernur Riau Rusli Zainal, Syarifah Darmiati Aida.
Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam perkara suap dan korupsi pengubahan Peraturan Daerah Provinsi Riau terkait pembangunan arena tembak Pekan Olahraga Nasional ke XVIII dan penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Pelalawan, Riau, pada 2001 sampai 2006.
"Saksi Ahmad Zainuddin dan Syarifah Darmiati Aida diperiksa untuk tersangka RZ," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, lewat pesan singkat, Jumat (20/9).
Pekan lalu KPK juga memanggil Ahmad Zainuddin sebagai saksi dalam perkara sama. Tetapi, dia tidak hadir tanpa keterangan. KPK juga sudah menetapkan Gubernur Riau, Rusli Zainal, sebagai tersangka kasus korupsi pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional 2012 di Riau, pada awal Februari lalu.
Tidak tanggung-tanggung, KPK mengeluarkan tiga Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) buat Rusli. Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup di dua kasus dan tiga delik yang menjerat Rusli. Kasus pertama, yakni dalam dugaan tindak pidana korupsi pembahasan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 soal PON Riau.
Dalam kasus itu, Rusli diduga menerima suap untuk meloloskan pembahasan Perda itu. Atas hal itu, KPK menjerat Rusli sebagai penyelenggara negara dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sprindik kedua soal kasus pembahasan Perda nomor 5 tahun 2010 soal PON Riau, yang berkaitan dengan dua tersangka dari anggota DPRD sebelumnya, yakni terpidana Faisal Aswan dan M Dunir. Rusli diduga menyuap sejumlah anggota DPRD Provinsi Riau, buat meloloskan pembahasan beleid itu.
Atas perbuatannya, politikus Golkar itu dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, dan/atau pasal 5 ayat 2, dan/atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Tahun Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sprindik terakhir, yakni soal keterlibatan Rusli dalam kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Pelalawan, Riau, pada 2001 sampai 2006. Rusli diduga menyalahgunakan wewenang dan melawan hukum sebagai Gubernur Riau.
Atas delik ketiga itu, Rusli diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 21 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar