Tangsel,-Jalur pipa gas yang membentang sepanjang ratusan kilometer dari kawasan
Sukabumi –Cilamaya Bogor –Depok menuju kawasan industri Krakatau Steel di
Cilegon yang melintasi wilayah Kota Tangerang Selatan, telah dipenuhi banyak
bangunan diatas lahan milik PT Pertamina tersebut. Padahal, jalur pipa gas
berbahaya tersebut hanya terpasang dikedalaman lebih kurang dua meter (2m) saja
dari permukaan tanah.
Banyak lahan Pertamina yang telah beralih fungsi sebagai tempat
tinggal, sekolah dan lahan parkir, serta toko/warung-warung mengundang
keprihatinan banyak pihak. Tidak hanya menggangu aktifitas pemeliharaan jalur
pipa gas oleh PT Pertamina, tetapi juga bagi pemerintah kota Tangsel.
Sejatinya, keberadaan jalur pipa gas tersebut dapat menjadi penyebab bencana
yang tidak dapat terdeteksi secara pasti, namun musibah dapat terjadi
sewaktu-waktu. Karenanya, upaya sterilisasi jalur pipa gas oleh PT Pertamina
itu sesunggguhnya sesuatu yang harus segera dilakukan.
Hari ini, Senin (kemarin,16/9) rencana kegiatan eksekusi pembebasan
jalur pipa gas yang melintasi Kecamatan Pamulang siap dilaksanakan. Namun,
ketidakpastiaan kehadiraan tim eksekusi dari PT Pertamina ke lokasi di depan
kampus Universitas Pamulang (Unpam) tidak juga kunjung datang. Padahal, ratusan
petugas pendamping pengamanan sudah digelar dari Satuan Polisi Pamong Praja
(Saatpol-PP) Kota Tangsel, Kepolisian Sektor (Polsek) Metro Pamulang, Komando
Rayon Militer (Koramil) Kecamatan
Ciputat.
Sementara itu, pihak kontraktor pelaksana yang hendak melakukan
pemagaran terhadap lahan milik PT Pertamina sudah mulai melakukan penggalian
titik-titik tiang pagar yang akan digunakan. Hanya saja, langkah yang dilakukan
oleh kontraktor tersebut nampaknya kurang rapih. Hal ini terlihat jelas
pelaksanaan penggalian tidak dilakukan secara profesional. Titik-titik galian
tidak terlebih dahulu dibuat garis lurus mengunakan alat yang sebenarnya
sederhana.
sebelumnya, pihak PT Pertamina Gas telah memberikan batas waktu kepada para PKL dan pemilik gedung untuk membongkar bangunan paling lambat Rabu (25/9/2013). Bila sampai batas waktu PKL tidak menggubris maka puluhan lapak tersebut dibongkar paksa.
"Bekonya akan disiapkan untuk bongkar paksa. Pipa gas ini jalurnya dari Cirebon sampai Cilegon dan dilarang ada bangunan berdiri karena jika pipanya bocor bisa mengalahi kasus Lapindo," jelas pengawas jalur pipa gas wilayah Pamulang, Prayogo. (eko/zal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar